2026.07.16 Shopee Mulai Bersihkan Produk dengan Bahasa Non-Resmi Mulai 28 September

Shopee Bersihkan Produk dengan Bahasa Non-Resmi per 28 September
Shopee mengumumkan akan mulai membersihkan produk yang menggunakan bahasa non-resmi setempat pada 28 September 2020 untuk meningkatkan pengalaman belanja pengguna. Jika lebih dari 50% kosakata dalam deskripsi produk menggunakan bahasa non-resmi, produk terkait akan dihapus dan dikenakan penalti poin. Penalti pertama akan diberlakukan pada 5 Oktober 2020 berdasarkan data minggu sebelumnya. Bagi penjual lintas batas, sangat penting untuk memastikan deskripsi produk ditulis dalam bahasa lokal sesuai negara target.
Honda Mulai Produksi Motor Listrik UC3 di Vietnam September 2026
Honda Vietnam berencana memulai produksi lokal motor listrik UC3 pada awal September 2026 di Vietnam. UC3 adalah model listrik pertama Honda yang menggunakan baterai lithium iron phosphate tetap, dengan jarak tempuh maksimal 122 km dan standar pengisian CHAdeMO roda dua serta daya puncak 6kW. Model ini sebelumnya diproduksi di Thailand, dan ditujukan sebagai alternatif listrik untuk skuter bensin 110cc. Honda juga akan memasang stasiun pengisian di dealer kota-kota besar Vietnam mulai Juni 2026. Langkah ini penting bagi Honda untuk bertahan di pasar yang mengalami percepatan elektrifikasi.
BPOM Indonesia Temukan 14 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis hasil pengawasan kosmetik kuartal II 2026, menemukan 14 produk mengandung bahan berbahaya seperti asam retinoat, hidrokuinon, merkuri, dan pewarna merah K10 yang berisiko kanker dan kerusakan ginjal. Sebanyak 11 produk adalah produk lokal, 1 produk impor, dan 2 produk tanpa izin edar. BPOM telah mencabut izin edar dan memerintahkan penghentian produksi, distribusi, serta impor produk tersebut. Berdasarkan UU Kesehatan Indonesia, pelanggar dapat dihukum penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 50 miliar rupiah. Penjual kosmetik wajib memastikan produk memenuhi standar BPOM.
Peraturan Baru bagi Penjual Kosmetik di Pasar Asia Tenggara
Dengan pengawasan ketat BPOM Indonesia, penjual kosmetik lintas batas harus lebih berhati-hati dalam memilih produk yang dijual. Pastikan setiap produk memiliki izin edar resmi dan tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau hidrokuinon. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi berat, termasuk denda besar dan tuntutan pidana. Selain itu, penjual juga perlu memantau perubahan regulasi di negara lain seperti Vietnam dan Thailand untuk menghindari risiko serupa. Kepatuhan terhadap standar lokal adalah kunci untuk menjaga reputasi dan kelangsungan bisnis.