Malaysia Memperketat Regulasi E-commerce, Menindak Penipuan dan Sertifikasi Halal Palsu

Malaysia Memperketat Regulasi E-commerce, Menindak Penipuan dan Sertifikasi Halal Palsu
Pemerintah Malaysia pada 26 Agustus mengumumkan akan mengambil tindakan tegas terhadap platform e-commerce yang tidak teregulasi. Berdasarkan data Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), sejak Januari 2025 hingga Agustus 2026 tercatat 1.964 pengaduan terkait, didominasi kasus penipuan daring, sertifikasi halal palsu, serta produk elektronik tanpa sertifikasi resmi.
Otoritas akan mewajibkan Shopee, Lazada, dan TikTok Shop untuk memperketat verifikasi kelayakan penjual, sertifikasi SIRIM, serta sertifikat Halal. Produk peralatan rumah tangga kecil tanpa sertifikasi, makanan dengan label halal palsu, dan modus penipuan cash-on-delivery menjadi sasaran pembersihan terpadu.
Bagi pelaku bisnis lintas batas, kebijakan ini menjadi sinyal penting untuk segera melengkapi dokumen legal dan memastikan produk memenuhi standar lokal. Platform akan semakin selektif dalam memverifikasi toko, sehingga penjual dengan tingkat kepatuhan tinggi justru akan memperoleh kepercayaan dan keunggulan kompetitif yang lebih besar di pasar Malaysia.